Terdapat beberapa asas yang sering ditemukan dalam teori hukum pidana, asas-asas tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Asas Legalitas
Asas ini memandang suatu perbuatan tidak bisa dipidanakan atau bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga tidak dapat diberi hukuman apabila tidak diatur sebelumnya dalam perundang-undangan, walaupun perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela. Nullum delictum, nulla puna sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dipidana tanpa ada perundang-undangan terlebih dahulu). Contohnya adalah kasus pencurian bisa dipidana karena telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
2. Asas Teritorialitas
Dalam asas ini dinyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku di seluruh wilayah teritorialitas Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana. Hal ini juga juga berlaku di setiap kapal dan pesawat yang berbendera Indonesia. Asas ini dapat dilihat dalam Pasal 2 KUHP. Contoh kasusnya yaitu pembunuhan yang terjadi di dalam wilayah Indonesia walaupun oleh warga negara asing, tetap akan dihukum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
3. Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif (Pasal 5 KUHP)
Asas ini menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan dimana menurut hukum pidana Indonesia hukum pidana negara dimana ia melakukan kejahatan dianggap sebagai suatu tindak pidana. Hal ini masih diberi batasan oleh hukum pidana Indonesia, yaitu tercantum dalam pasal 160,161, 240, 279, 450 dan 451. Contoh kasusnya, pembunuhan yang dilakukan oleh WNA di luar negeri dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
4. Asas Perlindungan/ Nasionalitas Pasif
Dalam asas ini dinyatakan bahwa ketentuan hokum pidana Indonesia diperluas kekuasaannya di luar wilayah Indonesia bagi setiap orang yang melakukan kejahatan yang bersifat mengancam kepentingan nasional atau keamanan nasional. Menurut asas ini, siapa saja yang melakukan jenis kejahatan tersebut walaupun bukan merupakan warga negara Indonesia, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum pidana Indonesia. Salah satu contoh kejahatan yang mengancam kepentingan nasional adalah makar.
5. Asas Universalitas
Menurut asas ini, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan bersifat merugikan keamanan internasional, maka dapat dihukum sesuai dengan hukum pidana dimana orang tersebut diadili. Contohnya adalah kasus terorisme yang mengganggu keamanan dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar