my video

Arie Hasyong Slideshow: Arie’s trip from Yogyakarta, Java, Indonesia to 3 cities Bandung, Bandar Lampung and Wonosobo was created by TripAdvisor. See another Indonesia slideshow. Create your own stunning slideshow with our free photo slideshow maker.

Kamis, 12 Januari 2012

Contoh surat permohonan gugatan


PERMOHONAN GUGATAN

Nomor :012/G.TUN-Adv.MM/XI/YK/2011
Lampiran : 3 Lembar
Perihal : Gugatan Keputusan Lurah/Kepala Desa.
Kepada Yth,
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara
Kotamadya Yogyakarta
Di-
Yogyakarta

Dengan Hormat,
Sebagi kuasa hukum:
Nama : HENDRI ADRIANSYAH, SH
Selaku Kuasa Hukum yang beralamat di : jln.Imogiri Barat Km.4 Tegal Asri Yogyakarta, Telp. 0274. 377542.
Bertindak untuk dan atas nama:
Nama : HASAN ASY’ ARI
Umur:31 Tahun, Pekerjaan:Petani, Agama:Islam, Alamat: RT.05 RW.08 Kelurahan Burung Kecamatan Unggas Kotamadya Yogyakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/G.TUN-Adv.MM/XI/YK/2011 tertanggal 6November 2011.
Yang selanjutnya disebut:
PIHAK PENGGUGAT

Dengan ini menyampaikan gugatan terhadap:
Nama : KEPALA DESAKELURAHAN BURUNGYOGYAKARTA
Berkedudukan : RT.05 RW.08 Kelurahan Burung Kecamatan Unggas Kotamadya Yogyakarta.

Yang selanjutnya disebut:
PIHAK TERGUGAT


OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
Keputusan kepala desa kelurahan burung.


TENTANG DUDUK PERKARA:
- Keputusan kepala desa yang mengizinkan pembangunan peternakan milik Garengpung seluas 1300 M2 tanpa memintai pendapat kepada masyarakat setempat tentang menggangu tidaknya pembangunan peternakan tersebut. Seolah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Usaha Peternakan, Pertanian dan Perkebunan, terutama dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa “segala izin usaha yang berkenaan dengan peternakan, pertanian dan perkebunan di daerahharus seizin Lurah/Kepala Desa setempat, dengan cara mengajukan permohonan dan apabila permohonan tersebut dikabulkan maka Lurah/Kepala Desa mengeluarkan surat keputusan mengenai izin yg dimohon”.-Sedangkan pada pasal 17 ayat (2) ditentukan bahwa “Lurah/Kepala Desa dalam mengambil keputusan harus memperhatikan kepentingan penduduk setempat yang berbatasan dengan lokasi yang dimohon tersebut harus disertai dengan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”. Seharusnya ketika seluruh masyarakat sekitar sudah seluruhnya menyetujui dan tanpa ada satu Kepala Keluargapun yang terlewatkan pendapatnya, barulah Lurah/Kapala Desa dapat memberikan persetujuan atau izin kepada GARENGPUNG selaku peminta izin.


DASAR DAN ALASAN GUGATAN
TERHADAP PASAL 17 ayat (2)
Tanggal 6 November 2011
adalah sebagai berikut:
1.      Mengingat adanya orang tua lanjut usia yang alergi dengan bau hewan ternak apalagi dengan jumlah yang begitu banyak hingga mencapai 18.000 ekor ayam pelung. Sehingga dapat menyebabkan terganggunya kesehatan yang di sebabkan oleh didirikanya peternakan tersebut.
2.      Adanya keponakan Penggugat yang usianya baru 3,5 bulan,sehingga sangat rentan terhadap penyakit yg di sebabkan oleh unggas atau hewan ternak lainnya.
3.      Seperti yang sedang kita semua ketahui perihal maraknya virus H5N1 atau biasa disebut Flu Burung yang kerap menjangkit hewan-hewan ternak yang berjenis unggas,apalagi mempertimbangkan lokasi peternakan yang sangat dekat sekali dengan pemukiman penduduk, tentu saja masalah ini sangat meresahkan keluarga Penggugat dan mungkin masyarakat lainnya.
4.      Adanya peraturan daerah yang menegaskan bahwa, setiap petrnakan harus berjauhan dengan pemukiman masyarakat, guna menghindari wabah yang di sebabkan oleh peternakan tersebut, serta  untuk meminimalisir penyebaran virus yang dapat menyerang manusia.



PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut:
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan pembatal terhadap pembangunan peternakan ayam pelung yang berlokasi di kelurahan burung kecamatan unggas.

JIKA PENGADILAN / MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN MOHON KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA BERDASARKAN HUKUM DAN KEBENARAN.
Demikian Gugatan Penggugat ini kami ajukan dan atas perhatian serta dikabulkannya Gugatan tersebut diatas kami menghaturkan banyak terima kasih.

Togyakarta, 6 November 2011                                                                                                                                                              Hormat Kami                                                                                                                            Kuasa Hukum Penggugat
(Hasan Asy’ ari)
Law Office HENDRI,SH.M.Hum


HENDRI ADRIANSYAH, SH.M.Hum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar